Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan — Apapun Profesinya, Salurkan Zakat Anda

Hitung kewajiban zakat profesi Anda dengan mudah melalui kalkulator Masjid Salman Al_Farisiy.

HITUNG SEKARANG

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha setelah memenuhi syarat nisab dan haul.

Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pengeluarannya — ada yang setiap bulan, ada yang setahun sekali — namun prinsipnya tetap: mengeluarkan 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab.

Zakat Penghasilan Berapa Persen?

Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan bersih (atau bruto menurut pendapat sebagian ulama) yang telah memenuhi nisab.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Apabila penghasilan per bulan mencapai atau melebihi nisab bulanan, maka wajib dizakati.

Contoh: Jika harga emas Rp 1.500.000/gram, maka nisab tahunan = Rp 127.500.000 atau sekitar Rp 10.625.000/bulan.
Kentang Mustofa Rasa Balado 500 gram
Neng Mincreung
Kentang Mustofa Rasa Balado 500 gram

Masa Penyimpanan : 3 Bulan Negara Asal : Indonesia Kondisi Penyimpanan : Suhu Ruangan Jenis Makanan : Home-made, Cemilan, Dibuat langsung, Teman nasi Berat Produk : 500g Menyebabkan Alergi : Tidak Menu Makanan Khusus : Halal Tanggal Kedaluwarsa : 01-...

Shopee TikTok Tokopedia dll
Rp 80.000
Lihat Detail Beli di Shopee Daftar Lapak Gratis